Rapat Anggota Tahunan

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kewajiban setiap koperasi, karena merupakan wujud dari pertanggung jawaban pengurus dan pengawas kepada anggota atas kinerjanya.

Pelaksanaan RAT oleh koperasi diharapkan bisa dilaksanakan diawal waktu, yaitu antara bulan januari sampai dengan maret. Karena dengan dilaksanakannya RAT diawal waktu, bisa menjadi salah satu indikator bahwa koperasi tersebut dikelola dengan baik.

Namun RAT di tahun 2022 ini lah yang menjadikan Koperasi Mega Artha Utama bisa melaksanakan RAT dengan sistem tatap muka secara langsung seperti biasanya.

Pelaksanaan RAT tidak mengurangi hak dan kewajiban anggota sebagai pemilik sekaligus penguna jasa koperasi. Anggota tetap dapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, serta tetap memiliki hak untuk bersuara mengemukakan pendapat, serta hak financial untuk mendapatkan SHU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *